Pria yang berinisial SH (58) ditangkap di sebuah ruko di PT RAPP km koridor km Dusun IV Tapi Indah, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau. SCH. sehubungan dengan pengoperasian permainan biliar ilegal (lotere).

baca juga: Polri Bongkar Sindikat Agen Judi Online
“Pelaku SH ditangkap Sabtu lalu (sekitar pukul 20.00 WIB),” kata Kepala Divisi Humas Polres Polwan Iptu Edi Haryanto, Minggu (17/1/2021).
Iptu Eddie menjelaskan, penangkapan pelaku SH ini berawal dari informasi publik bahwa sedang digelar permainan lotere di toko SH.
Usai mendapatkan informasi ini, Bripka Batubara melaporkannya kepada Kepala Bareskrim di Harian Ipda Esafati dan kemudian dilakukan penyidikan.”
Tim tiba di toko SH dan melakukan penangkapan begitu mereka melihat fitur pelakunya. Terpidana dan saksi dibawa ke Polsek Palang Pangalan untuk ditindaklanjuti.
“222.000 barang bukti dan diamankan sebagai ponsel dengan nomor rekanan dan distribusi,” kata Iptu kepada Eddie Goriau.
Sumber: goriau.com