Aturan Mengenai Surat Perizinan dan SLF Bangunan Apotek

  • Post author:
  • Post category:info

SLF bangunan apotek sangatlah diperlukan ketika seseorang ingin mendirikan usaha maupun klinik dalam bidang tersebut. Adapun beberapa kendala dan beberapa peraturan yang menaunginya, haruslah diselesaikan sebelum mendapatkan perizinan. Penasaran? Berikut adalah informasi lengkapnya.

IMB yang Harus Diperhatikan

Izin Mendirikan Bangunan alias IMB yang harus diperhatikan oleh pendiri usaha tentu adalah jenis usaha. Biasanya, hal ini tidak menjadi masalah karena pendiri bangunan dapat menerima IMB klinik juga. Berbeda dengan klinik yang artinya keterangan dari IMB harus diganti menjadi IMB klinik.

Jadi, IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan sebuah produk hukum yang berisi perizinan untuk diberikan oleh kepala daerah dalam memperluas, membangun, merawat, bahkan merobohkan bangunan.

Adapun beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam mengurus IMB adalah NPWP pemohon, nomor KTP, serta badan hukum dengan akta SK, NPWP, dan, hingga NIB. Bukti kepemilikan tanah layaknya sertifikat tanah, bahkan bukti bayar PBB pada tahun terakhir sangatlah dibutuhkan.

Gambar rencana arsitektur pun sudah disahkan oleh pihak UP PTSP. Keaslian untuk gambar rencana hingga struktur bangunan gedung harus disertakan dengan lampiran hasil penyidik tanah. Gambar rencana dan perhitungan mekanikal untuk gedung pun masuk dalam persyaratan.

Keaslian dalam KRK definitif dan fotokopi KRK harus diserahkan terlebih dahulu sebagai persyaratan dari IMB. Fotokopi mengenai IMB terencana harus dipertanggungjawabkan oleh perencana arsitektur dan mekanikal, hingga elektrikal bangunan gedung. Keaslian dalam surat pernyataan persetujuan warga sekitar untuk bangunan berkaitan dengan kegiatan yang diizinkan.

Fotokopi IMB yang lama harus disertakan dengan gambar lampiran atau dokumen perizinan bangunan. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan, bahkan gambar terencana dan perhitungan yang diperlukan.

Penerapan SLF Bangunan

Kendala berikutnya yang masih menjadi hambatan bagi bangunan apotek adalah SLF alias Sertifikat Laik Fungsi. Untuk mendapatkan dokumen persetujuan tersebut, memang ada banyak syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi selaku pendiri bangunan.

Hal ini memang menyebabkan pendiri bangunan harus mengeluarkan biaya yang lebih besar lagi. Pelaku usaha apotek bisa membayar jasa pengurusan SLF yang bertanggung jawab untuk mengurus administrasi di SLF.

SLF bukan lagi menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi oleh usaha apotek, bahkan Anda bisa melihat ketentuan ini pada PMK nomor 9 tahun 2017. SLK sendiri adalah kota Samarinda yang dapat menerapkannya di kota lain. Di provinsi Kalimantan Timur, memang belum diterapkan ketentuan tersebut, sehingga belum ada gejolak terkait dengan perizinan.

Kendala yang sering muncul terkait dengan surat perizinan ini adalah waktu yang dikeluarkan. Jika surat perizinan masih berada di tangan dinas kesehatan, sudah bisa diperkirakan bahwa paling lama surat ini keluar adalah dalam waktu 1 bulan.

Baca juga: Tempat Wisata di Belitung Yang Tidak Boleh Dilewatkan

Peraturan Terkait SLF Bangunan Apotek dan Rumah Sakit

Sertifikasi dan aturan mengenai ini dibahas pada UU nomor 28 tentang bangunan gedung dalam pasal 3 dapat menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan sesuai dengan tata yang sesuai. Selanjutnya dipertegas lagi pada PP nomor 36 tahun 2005 yang berkaitan dengan pelaksanaan, serta keadilan bangunan gedung.

Beberapa kabupaten dan kota pastinya memiliki klinik dan rumah sakit untuk melayani masyarakat. Sebagai upaya terbaik untuk mematuhi hukum dan administrasi, diperlukan pemahaman kepada pengguna.

Itu dia beberapa aturan dan SLF bangunan apotek yang perlu diperhatikan. Dengan adanya jasa pengurusan SLF yang profesional, Anda bisa menggunakan hasilnya dengan baik.