Heboh, Saat Jam Kerja Pejabat Pemkab Sijunjung Bermain Judi Dengan Staf

  • Post author:
  • Post category:Intermezzo

Tersangka berinisial AW 55 tahun adalah seorang anggota pejabat Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap polisi.

AW, Kepala Bagian Umum (Kabag) Sijunjung Setdakab, digeledah polisi pada jam-jam resmi saat sedang bermain-main dengan stafnya TW (51), JY (37) dan MS (40).

Mereka ditangkap pada Senin (7 Desember 2020) sekitar pukul 13.45 WIB di basement umum kompleks perkantoran Bupati Sijunjung.

Benar, kemarin kami menangkap empat pegawai Pemkab Sijunjung yang berjudi di lingkungan kantornya, kata Kapolsek Sijunjung AKP Abdul Kadir Jaelani dari Kompas, Selasa (8/12/2020). com telah dihubungi.

“Salah satunya dari Direktur Umum,” lanjutnya.

Abdul mengatakan mereka ditangkap setelah informasi sering dikelabui menjadi perjudian dari sejumlah orang yang berkeliaran di tempat itu.

Ketika polisi menerima informasi ini, mereka langsung menuju ke lokasi kejadian.

Dan tentu saja, ketika mereka dirampok, mereka bersenang-senang bermain permainan kartu dengan taruhan uang.

Pada saat itu, mereka tidak bisa bergerak dan mengakui bahwa mereka bermain demi uang dengan bertaruh.

Selain mengamankan keempat pelaku, diamankan barang bukti berupa kartu cek dan saham senilai Rp 200.000.

Keempatnya dibawa ke Polsek Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini sedang kami selidiki secara intensif,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Sijunjung Zefnihan telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Zefnihan mengatakan, pihaknya sudah sejak lama mengingatkan seluruh ASN untuk mengetahui aturan dan regulasi yang berlaku.

Ini suatu pelajaran dan kami sangat berharap seluruh ASN di Sijunjung bisa menjaga nama baik dan integritas ASN,” kata Zefnihan yang dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Material Aspal Untuk Bahan Perkerasan Jalan

Terkait kasus ini, kata Zefnihan, pihaknya sangat menghormati dan mendukung proses yang dilakukan polisi.

Polisi juga menginformasikan kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan apa pun yang dapat merusak nama baik dan integritas ASN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com